BASIS13, Surabaya - Mucikari Mami Ambar (41) asal Lumajang dibekuk Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimun Polda Jawa Timur setelah menerima laporan dari salah seorang korbannya yang dijanjikan sebagai pemandu lagu di Bali ternyata dijadikan pemuas hawa nafsu lelaki hidung belang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (25/11/2021) menjelaskan kepada awak media, hal ini terungkap atas laporan seorang korbannya kepada Polda Jatim yang kabur dari wisma tempat penampungannya.
Menurut Kombes Gatot, di wisma ini ditemukan 29 wanita yang menjadi korban Mami Ambar. Malah di antaranya terdapat 6 anak yang masih di bawah umur dijadikan pemuas lelaki hidung belang.
Baca Juga: Akibat Perahu Penyeberangan Terbalik, Satu Hilang Enam Selamat
Baca Juga: Panitia Reuni 212 Undang Tokoh Ulama, Habaib dan Aktifis Lintas Agama Pada 2 Desembar Mendatang
Baca Juga: Pasokan Berkurang, Harga Cabai Merah di Sukabumi Merangkak NaikBaca Juga: Cabuli 6 Santri, RH (33) Oknum Guru Ngaji Diringkus Polisi
Dijelaskannya, Mami Ambar digelandang ke Polda Jatim dan dari lokasi penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan wanita, buku tamu, kondom dan beberapa alat bukti lainnya.
Tersangka Mami Ambar dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 17 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
KRONOLISNYA
Artikel Terkait
Gerindra Inisiasi Serbuan Vaksinasi Ke-2 di Desa Buahbatu
Obyek Wisata Banyu Mili Mulai Dibanjiri Wisatawan
Polres Gresik Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Yana 'prank Cadas Pangeran' Kini Bebas Hanya Wajib Lapor
Jaksa Bebaskan Terdakwa Valencya Tak Terbukti Lakukan Tindak Kekerasan Psikis di Rumahtangga