BASIS13, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang PNS asal Sumatera MR yang jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu beserta temannya, JND.
Keduanya kini meringkuk dalam bui Mapolrestabes Surabaya, akibat tindakan mereka yang melanggar hukum yang nekad mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah pulau Jawa.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Daniel menjelaskan, dalam aksinya yang sudah tiga kali ini, mereka akhirnya menjadi incaran Polisi.
Baca Juga: Polisi Harus Tegas dan Usut Tuntas Agar Tidak Menimbulkan Keresahan Pada Masyarakat dan Tokoh Agama
Baca Juga: Buntut Heboh Istri Dituntut Penjara Gegara Omeli Suami Mabuk, Aspidum Kejati Jabar Dicopot
Baca Juga: Donasi Bagi Gala Sky Diapresiasi Celine Evangelista
"Keduanya memang jadi incaran. Karena itu, kami menguntitnya hingga berada di salah satu hotel di Sidoarjo, ucap Kompol Daniel kepada awak media, di Kantornya Senin (6/12/2021).
Saat penangkapan itu, kata Kompol Daniel, Polri yang menggeledah menemukan 10 paket sabu yang beratnya masing-masing satu ons sabu siap edar. "Keduanya tergiur iming-iming uang Rp. 20 juta setiap kali mengirim," tambah Kompol Daniel.
Kepada kedua orang yang kini jadi tersangka atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.**
Artikel Terkait
Dua Pemuda Tanggung Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
Deteksi Dini Peredaran Narkoba, Kalapas Lakukan Sidak
Kerap Dijadikan Ajang Pesta Narkoba, Kafe Apoeng Ketha Ditutup Sementara
Diduga Terlibat Jaringan Narkoba RP dan JM Diringkus Polisi
Polres Gresik Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu