BASIS13, Surabaya - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur meringkus 2 pengedar sabu-sabu masing-masing SK asal Tangerang dan IP asal Bandung di tol exit Simogunung Surabaya pada Senin (6/12/2021) setelah membuntutinya sejak Jawa Tengah.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Aris Purnomo menjelaskan, kedua pelaku bukan sekali ini saja mengantarkan paket narkoba, namun sudah 2 kali melakukan aksinya.
Ia menambahkan, dari penggeledahan terhadap keduanya, BNNP Jatim menyita tiga paket sabu seberat hampir 3 kg yang siap edar.
Baca Juga: Donasi Bagi Gala Sky Diapresiasi Celine Evangelista
Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Kapolri Membuat Lomba Mural
Menurut Brigjen Aris, berdasarkan keterangan ke 2 tersangka paket sabu itu siap edar di Jatim yang beratnya hampir 3 kg. Kini ke 2 tersangka dalam tahanan BNNP Jatim. Keduanya terjerat jaringan narkoba dari Jakarta karena tergiur dengan iming-iming Rp. 50 juta setiap kali kirim.
Selain menyita paket sabu itu, BNNP Jatim mengamankan sebuah mobil yang dipakai kedua pengedar sabu itu.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.**
Artikel Terkait
Dua Pemuda Tanggung Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
Kerap Dijadikan Ajang Pesta Narkoba, Kafe Apoeng Ketha Ditutup Sementara
Diduga Terlibat Jaringan Narkoba RP dan JM Diringkus Polisi
Polres Gresik Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Seorang PNS Pengedar Narkoba Diringkus Polrestabes Surabaya