BASIS13, Jakarta Timur - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut terdakwa koruptor Rp. 22,789 triliun, Heru Hidayat (HH) dengan hukuman pidana mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin malam (6/12/2021)
Jaksa Penuntut Umum menyatakan pemberatan pidana atas perbuatan terdakwa HH yang telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.22.788.566.482.083.
Menurut JPU, atribusi dari kerugian keuangan negara itu dinikmati oleh terdakwa HH sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga: BNNP Jatim Bekuk 2 Pengedar Narkoba, Menyita Hampir 3 Kg Sabu-sabu
Baca Juga: Dua Pemuda Pembunuh MF Diringkus Aparat Polres Pasuruan kota
Baca Juga: Seorang PNS Pengedar Narkoba Diringkus Polrestabes Surabaya
Ini juga terungkap dari penjelasan Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sebelumnya terdakwa HH juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Eintracht), dengan kerugian negara Rp.16 triliun.
Menurut Leonard Simanjuntak, perbuatan terdakwa dalam perkara korupsi ini pada PT Asuransi Jiwasraya sangat sempurna sebagai kejahatan yang complicated karena dilakukan dalam periode yang sangat panjang.
JPU menghukum terdakwa HH dengan pidana hukuman mati melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan kedua Primer Pasal 3 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. **
Artikel Terkait
HUT ke 58 Kodim 0615 Kuningan Dimeriahkan Maraton 200 Anak
Presiden Jokowi Apresiasi Kapolri Membuat Lomba Mural
BPBD Lumajang Sebut Sedikitnya 13 Orang Meninggal, 41 Luka Bakar Akibat Terdampak Meletusnya Gunung Semeru
Perlu Adanya Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Terdampak Meletusnya Gunung Semeru
Donasi Bagi Gala Sky Diapresiasi Celine Evangelista