BASIS13, Bandung - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana menilai perbuatan keji guru HW (Herry Wirawan) (36) yang telah berbuat asusila terhadap 12 santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru Bandung tidak hanya delik kasus asusila juga termasuk kejahatan kemanusiaan dan penggunaan uang bantuan dari pemerintah.
Menurut Kajati Jabar, HW juga menyalahgunakan jabatannya sebagai seorang guru dan pendidik yang harusnya mengedepankan integritas dan moralitas.
HW juga, menggunakan Yayasan ini sebagai modus operandi kejahatannya, ujar Kajati kepada awak media saat jumpa pers di kantor Kajati Jabar, Kamis (9/12/2021).
"Ada dugaan HW pun menyalahgunakan dana bantuan dari Pemerintah yang digunakan untuk menyewa apartemen, hotel dan lainnya, " jelas Kajati Jabar.
Mengenai hukuman yang akan dijatuhkan kepada HW tersebut masih dikaji lebih dalam lagi. Kajati saat ini fokus agar para korban dan saksi dilindungi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Santri yang Tenggelam Ditemukan 4 Km dari Lokasi Awal Kejadian
Baca Juga: Hukuman Mati Menanti Heru Hidayat Korupsi Uang Negara Rp.22,789 Triliun
Baca Juga: Seorang PNS Pengedar Narkoba Diringkus Polrestabes Surabaya
Masalah yang timbul kemudian adalah memikirkan masa depan para korban perkosaan tersebut.
Kajati menambahkan, pihak Kejaksaan akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Lembaga lainnya untuk mencari solusi.
Artikel Terkait
Donasi Bagi Gala Sky Diapresiasi Celine Evangelista
Mengenal Awan Panas, Seperti Yang Terjadi Pada Gunung Semeru
Momentum Hari ANTI Korupsi Perkuat Integritas ASN Jatim
Emil Estianto Dardak Pantau Penyaluran Pakan Ternak untuk Hewan Terdampak Erupsi
Cegah Bertambahnya Korban Jiwa, PVMBG Imbau Warga Jauhi Aliran Sungai Besuk Kobokan