BASIS13, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RD (49) di rumahnya Jl. Ketintang Baru Surabaya pada Rabu (24/11/2021) berikut menyita sejumlah barang bukti.
Keterangan itu dikemukakan Kepala Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol. Daniel Marunduri kepada wartawan, Jum'at (17/12/2021).
Menurut Kompol Daniel, tersangka RD yang telah menjadi incaran Polisi, adalah salah seorang pecandu narkotika jenis sabu dan kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, meringkuk dalam sel.
Baca Juga: Semeru Muntahkan Lagi Awan Panas Warga Ngungsi ke Lumajang
Baca Juga: Herry Wirawan Guru Ponpes Perkosa 12 Santriwati
Baca Juga: Andri Salman Kooperatif Penuhi Panggilan Jaksa Eksekutor
Barang bukti yang disita 1 paket narkoba jenis sabu seberat 0,19 gram, pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 1,45 gram, pipet kosong, 2 sekrop plastik, 1 bundel plastik bekas sabu dan 2 alat hisap dan 2 korek gas.
Menurut Kompol Daniel, tersangka mendapatkan 1 paket narkotika jenis sabu ini seharga Rp. 300.000 yang dibeli dari MC yang kini jadi daftar pencarian orang (DPO). "Kita masih kejar MC yang disebut tersangka," ujar Kompol Daniel.
Terhadap tersangka ini menurut Kompol Daniel dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, imbuh Kompol. Daniel. **
Artikel Terkait
Kerap Dijadikan Ajang Pesta Narkoba, Kafe Apoeng Ketha Ditutup Sementara
Diduga Terlibat Jaringan Narkoba RP dan JM Diringkus Polisi
Polres Gresik Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Seorang PNS Pengedar Narkoba Diringkus Polrestabes Surabaya
BNNP Jatim Bekuk 2 Pengedar Narkoba, Menyita Hampir 3 Kg Sabu-sabu