BASIS13, Subang - Polres Subang akhirnya membekuk RDP, pegawai negeri sipil (PNS) Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat beserta seorang Napi berinisial DH di Lapas Subang dan 7 penyalur lainnya di berbagai tempat di Kab. Subang yang kini menjadi tersangka.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Narkoba Ronih menjelaskan hal itu kepada pers Sabtu (18/12/2021) seraya menambahkan, selain kedua tersangka itu juga membekuk 7 orang penyalur lainnya yang kini juga menjadi tersangka.
Kapolres menjelaskan pula RDH dan DH kini sedang dikorek keterangannya mengenai jaringan narkoba dan terseretnya RDP yang telah menjadi penyalur narkoba.
Baca Juga: RSUD dr. Haryoto Baru Identifikasi 28 Jenazah dan 1 Bagian Badan
Baca Juga: Semeru Muntahkan Lagi Awan Panas Warga Ngungsi ke Lumajang
Baca Juga: Sumedang Kembali Ukir Prestasi, Sabet Penghargaan Natamukti Award 2021
Ketujuh orang jaringannya yang kini menjadi tersangka adalah HM, JS, JM, YR, DD, IS dan AS. Mereka dibekuk dari berbagai tempat di Subang.
Menurut Kapolres, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 53 gram sabu, 1,4 ons ganja, 2 alat hisap bong, 2 pipet kaca, korek api dan timbangan digital.
Terhadap para tersangka itu dapat dijerat hukuman minimal 19 tahun atau maksimal hukuman mati. **
Artikel Terkait
Hukuman Mati Menanti Heru Hidayat Korupsi Uang Negara Rp.22,789 Triliun
Santri yang Tenggelam Ditemukan 4 Km dari Lokasi Awal Kejadian
Momentum Hari ANTI Korupsi Perkuat Integritas ASN Jatim
Andri Salman Kooperatif Penuhi Panggilan Jaksa Eksekutor
RD, ASN di Wonokromo Surabaya Dibekuk di Rumahnya karena Kecanduan Narkotika