BASIS13, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan suami isteri Ardie Bakrie dan Nia Ramadhani beserta sopir pribadinya, Zen Vivanto masing-masing 12 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur, dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
"Kami selaku JPU memohon Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa tersebut di panti rehabilitasi RSKO Cibubur Jakarta Timur," ucap JPU.
Ketiga terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan JPU. Dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Kamis 30 Desember 2021, mereka akan mengajukan pledoi atas tuntutan JPU tersebut.
Baca Juga: Kunjungan Kerja Tiga Menteri dan Kapolri ke Cikopo Purwakarta
Baca Juga: Lima BUMN Industri Pertahanan Salurkan Bantuan Korban Bencana Semeru
Baca Juga: RSUD dr. Haryoto Baru Identifikasi 28 Jenazah dan 1 Bagian Badan
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Damis mengorek mengenai proses mendapatkan sabu hingga dilakukan penangkapan.
JPU juga telah menunjukkan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat sekitar 0,78 gram dan satu bong alat bantu hisap narkotika, satu ponsel iPhone 12 Pro milik Nia dan satu ponsel Oppo A5s milik Zen.
Nia dan Zen lebih dahulu ditangkap Polisi. Ardi kemudian menyerahkan diri setelah Nia ditangkap. Setelah ketiganya diperiksa urinnya dan terbukti positif narkoba.
Ketiga terdakwa terkena Pasal 127 aya 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. **
Artikel Terkait
Kerap Dijadikan Ajang Pesta Narkoba, Kafe Apoeng Ketha Ditutup Sementara
Diduga Terlibat Jaringan Narkoba RP dan JM Diringkus Polisi
Polres Gresik Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Seorang PNS Pengedar Narkoba Diringkus Polrestabes Surabaya
BNNP Jatim Bekuk 2 Pengedar Narkoba, Menyita Hampir 3 Kg Sabu-sabu