BASIS13, Bandung - Kasus penodaan santriwati yang dilakukan HW hingga ada 11 santriwatinya yang hamil dan bahkan ada yang sudah melahirkan Kamis kemarin (30/12/2021) disidangkan kembali dengan memeriksa saksi, antaranya, isteri sah HW.
Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Asep Yana Mulyana.
Usai sidang itu, JPU menjelaskan, isteri HW saat sedang tidur HW bangun dan menodai santriwatinya di hadapan dirinya. Tapi sang isteri tidak bisa berbuat apa-apa. "Mungkin takut dan diancam sang suami," kata JPU.
Baca Juga: Selesai Upgrade CMS Mandhala, TNI AL dan Len Uji Tembak KRI Ajak
Baca Juga: Kunjungan Kerja Tiga Menteri dan Kapolri ke Cikopo Purwakarta
Baca Juga: RD, ASN di Wonokromo Surabaya Dibekuk di Rumahnya karena Kecanduan Narkotika
Di depan sidang, kata JPU, sang isteri mengutip ancaman sang suami. "Kamu sebagai isteri hanya mengurus rumah tangga dan anak-anak. Jangan ikut urusanku," ucap sang isteri. Ia pun tidak bisa berbuat apa-apa.
Menurut JPU, dari 11 santriwatinya yang dinodainya, sejumlah 4 santriwatinya saat itu sudah melahirkan dan sisanya masih hamil.**
Artikel Terkait
Herry Wirawan Guru Ponpes Perkosa 12 Santriwati
Andri Salman Kooperatif Penuhi Panggilan Jaksa Eksekutor
Sidang Kasus HW, JPU Hadirkan Lagi Empat Saksi
Suami Isteri dan Sopir Dituntut Masing-masing 12 Bulan Rehabilitasi di RSKO
Dua Pelaku pemerkosa Gadis 15 Tahun Serahkan Diri ke Mapolres Nagan Raya