BASIS13 - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Asep Yana Mulyana dalam sidang lanjutan kasus HW di Pengadilan Negeri Bandung, jl. RE Martadinata, Kamis (23/12/2021) memeriksa empat saksi yang hadir secara fisik walau terdakwa sendiri diperiksa melalui video zoom.
Dalam persidangan itu, semua saksi mendukung pembuktian. Salah seorang saksi korban menyatakan secara tegas bahwa dia disetubuhi oleh HW bahkan hingga 4 kali.
Saksi korban dalam persidangan itu menyatakan ada rasa ketakutan. Kenapa dia tidak bisa melapor, tidak bisa memberitahukan kepada pihak lain, karena ruangan tertutup dan terkunci. Hal itu didukung oleh keterangan saksi yang lain bahwa tempat itu tempat tertutup.
Ketua RT salah satu saksi menyatakan, dia dan warga di sekitar bangunan itu tidak ada yang tahu kegiatan di komplek yang disebut asrama itu. Kegiatannya sangat tertutup dan anti sosial.
Baca Juga: Kunjungan Kerja Tiga Menteri dan Kapolri ke Cikopo Purwakarta
Baca Juga: Dewa Gede Wirajana Dilantik Jadi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar
Baca Juga: TPS Mantan Ketua Kadin Jabar Diduga Korupsi Dana Hibah Rp. 1,7 M Ditahan oleh Kejari Bandung
"Jadi tidak pernah berbaur. Malah masyarakat pun tidak pernah ada yang tahu ada kegiatan keagamaan atau pengajian atau lainnya. Ketika diundang dalam kegiatan masyarakat pun HW tidak pernah menghadirinya," ujar saksi dalam sidang lanjutan terdakwa HW.
JPU menuturkan itulah yang didapat berdasar keterangan para saksi dalam persidangan hari itu.
Menurut JPU, pesantren di Cibiru dan Antapani seperti yang diutarakan oleh RT dan juga warga saat dimintai keterangan menyebutkan, tidak pernah ada sosialisasi. Bahkan mereka tidak tahu ada kegiatan keagamaan di sana seperti tahfidz, menghafal Al Qur'an atau tadarus dan yang lainnya.
Artikel Terkait
RD, ASN di Wonokromo Surabaya Dibekuk di Rumahnya karena Kecanduan Narkotika
RSUD dr. Haryoto Baru Identifikasi 28 Jenazah dan 1 Bagian Badan
Polisi Bekuk PNS Bapas Subang Beserta Napi dan 7 Penyalurnya
Pengendara Motor Dibacok Lengan Kanan Hampir Putus